HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Tahun baru ular kayu 2025 Diramalkan 3 kebutuhan dasar akan meroket naik


Beritae. Tahun ular kayu ini kemungkinan besar akan menjadi saat yang sulit bagi warga Indonesia. Khususnya dipercaya oleh Sederet kebutuhan dasar jdiramalkan mengalami kenaikan harga.

Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di tahun ular kayu 2025.

1. Harga BBM Berpotensi Naik
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 ini. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun ini.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong Harga BBM Berpotensi Naik
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 ini. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
ukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

"Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun," demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu. Terbukti bahwa di awal tahun ini untuk BBM NON Subsidi juga naik

2. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia tahun ini.

Tarif listrik naik di 2025
Walaupun di awal Tahun ini pemerintah memberikan diskon khusus terkait tarif listrik. Namun pada kenyataannya "Secara akumulasi, parameter ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, untuk periode triwulan I 2025, pemerintah menetapkan tarif tetap, seperti pada Triwulan IV 2024," ujar Jisman dalam keterangan resmi dikutip, Ahad, 5 Januari 2025.Berikut adalah ringkasan tarif listrik dari dokumen triwulan I 2025 (Januari-Maret) yang lebih sederhana untuk memudahkan pembaca:
Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2025
1. Golongan Tarif Rumah Tangga (R)
R-1/TR (900 VA): Rp1.352/kWh (Reguler & Prabayar)
R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)

2. Golongan Tarif Bisnis (B)
B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
B-3/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.114,74/kVArh × Faktor K

3. Golongan Tarif Industri (I)
I-3/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.114,74/kVArh × Faktor K
I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp996,74/kWh × Faktor K
LWBP: Rp996,74/kWh × Faktor K
kVArh: Rp996,74/kVArh × Faktor K

4. Golongan Tarif Publik (P)
P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
P-2/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.415,01/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.415,01/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.522,88/kVArh × Faktor K
P-3/TR: Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)

5. Golongan Tarif Layanan Khusus (L)
L/TR, TM, TT: Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.644,52/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.644,52/kWh × Faktor K

WBP (Waktu Beban Puncak) dan LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) dihitung berdasarkan tarif per blok.

Faktor K adalah angka perbandingan antara WBP dan LWBP, tergantung karakteristik sistem kelistrikan.

Ada penyesuaian tarif untuk pemakaian daya reaktif (kVArh) bagi golongan tertentu.
Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space